Sambas, Kalimantan Barat.Radarinvestigasi.com||Tidak dapat dipungkiri, di bawah kepemimpinan Presiden Indonesia yang baru, telah terlihat progres demi progres dalam memberantas korupsi dan tindakan melawan hukum yang dilakukan secara masif.
Namun, di sisi lain, aktivitas bongkar muat pasir yang berada sangat dekat dengan fasilitas umum, yakni Jembatan Kartiasa di Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menimbulkan banyak keresahan. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu masyarakat sekitar, tetapi juga membahayakan pengguna jalan akibat tumpahan pasir yang menyebabkan jalan licin dan berdebu.
Berdasarkan wawancara dengan salah satu warga, Zakaria, ia menyatakan bahwa pihak CV Satria Lindo sebelumnya telah membuat kesepakatan dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat. “Pihak CV Satria Lindo berjanji akan melakukan perawatan jalan dan jembatan yang dilalui usahanya, menjaga jalan agar tidak licin dan berdebu, menertibkan jam kerja, memasang rambu-rambu, serta menjaga kenyamanan masyarakat,” ujar Zakaria. Namun, hingga saat ini, menurutnya, janji tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
Zakaria juga menambahkan, “Kami merasa aktivitas bongkar muat pasir ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Selain itu, ada dugaan bahwa aktivitas ini dilakukan tanpa izin yang lengkap.”
Ketua IWOI Kabupaten Sambas, Revie, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang melanggar hukum. “Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus segera menertibkan,” ujarnya.
Revie juga menyampaikan harapan masyarakat agar aktivitas ilegal ini tidak terus berlanjut, terutama karena dampaknya bisa memicu kecelakaan serius di masa mendatang. “Kami ingin penegakan hukum yang tegas demi keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Kritik Ketua DPW IWOI Kalimantan Barat Ketua DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., menyoroti perlunya tindakan nyata di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Aktivitas tambang ilegal, seperti yang diduga terjadi di Kartiasa, bukan hanya merugikan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga negara karena hilangnya potensi pendapatan pajak. Mafia tambang harus diberantas,” tegasnya.
1. Aparat penegak hukum segera memeriksa legalitas aktivitas tambang pasir di Kartiasa dan menindak tegas pelanggaran.
2. Pemerintah daerah memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban sosialnya kepada masyarakat.
3. Media dan organisasi masyarakat sipil terus mengawasi pengelolaan sumber daya alam demi transparansi dan keberlanjutan.
Ditemui ditempat berbeda Chandra M, S.Pd.,SH.,MH Selaku Ketua Umun LSM LAKSRI mengatakan bahwa Persoalan Tambang Ilegal ini sudah bukan hal yang baru lagi, aktivitas Tambang ilegal tidak akan pernah habis sepanjang tidak ada kesadaran masyarakat dan keseriusan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kepedulian Pemerintah dalam memberikan solusi agar masyarakat mempunyai pekerjaan yang lain selain dari menambang ilegal ini. Untuk itu dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang baik antara masyarakat, Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan untuk mencari solusi dan jalan keluar agar aktivitas Tambang Ilegal ini bisa diminimalisir bahkan dihilangkan.”
“Melalui kesempatan ini, saya menghimbau kepada Kapolda Kalbar untuk serius dalam memberantas tambang ilegal, aktivitas ini sangat merugikan negara dan merusak lingkungan, karena tambang ilegal ini hanya menguntungkan pribadi saja, tidak mungkin APH dalam hal ini pihak Kepolisian tidak tau adanya tambang ilegal ini, karena hampir disetiap daerah atau tempat itu ada Babinsa yang di tugaskan, jadi kami menduga adanya pembiaran kalau tambang ilegal ini tidak ditindak atau dihentikan,” tutupnya.
Masyarakat berharap kepemimpinan baru mampu membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan tambang, termasuk memastikan aktivitas tambang dilakukan secara legal dan bertanggung jawab. (Tim)