Berita

Proyek 6.4 Miliar Di Bawah Pengawasan, Kajari Bireuen Langgar UU Standar Keselamatan

947
×

Proyek 6.4 Miliar Di Bawah Pengawasan, Kajari Bireuen Langgar UU Standar Keselamatan

Sebarkan artikel ini

Bireuen.Radarinvestigasi.com||Proyek pengelolaan terminal Tipe B. Yang sedang di Kerjakan Pihak Rekanan di duga di Buat Asal jadi, dengan angran yang cukop besar Mencapai 6.4 Miliar melalui (APBA) 2025

Pantauwan Media ini di lokasi Terlihat pekerja Yang sedang Memasang rangka Baja terminal tidak mengunakan pengaman Entah budaya atau bebal atau justru memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek bagi para pekerja. Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlihat marak terjadi.

Padahal proyek Raksasa Yang Menghabiskan Angaran mencapai 6.4 Miliar lam pengawasan Kajati Aceh, Dan Jugak Kajari Bireuen. Ungkap Firman. salah Satu Warga Setempat, dirinya melanjutkan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.

Seharusnya Proyek yang di Kawal Lasung Oleh (Kajati Aceh) yang di kerjakan pihak CV Tiara Jati) yang beralamat di Jalan Medan Banda Aceh Desa Cotgapu kecamatan kota Juang kabupaten Bireuen.

dengan nilai kontrak mencapai 6,4 miliar wajib mengutamakan k3, kemudian jika mereka melanggar akan diberi sanksinya administrasi perguruan hingga sanksi pidana seperti yang di amanahkan dalam undang-undang yang berlaku.

Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *