Jambi.Radarinvestigasi.com||Kembali ditemukan proyek pembangunan Rehabilitasi Kantor Desa yang menggunakan anggaran dana Dana Desa (DD) yang bermasalah, sehingga menjadi sorotan DPW LAKSRI dinilai, pengawasan proyek DD masih lemah.
Akibanya Pembangunan proyek tersebut menjadi tidak normal alias asal jadi menjadi keluhan masyarakat.
” Saya sudah memantau dan investigasi langsung proyek tersebut yang bersumber dari DD diduga bermasalah. Ini karena pengawasan masih lemah dan tidak transparansi,” Ujar Rudi Kurniawan W Ketua DPW LAKSRI Jambi.
Ditambahkan, karena pengawasan ini sangat penting dan transparan dari semua proses tahapan khususnya saat pelaksanaan proyek maupun transparansi pengelolaan dana desa.
Karena, sebaik apapun perencanaan dan RAB sudah sesuai dengan standar kalau dalam pelaksanaan pembangunan fisik tidakΒ dijalankan “ya hasil nyaΒ tidak mumuaskan dan transparan” Katanya.
Menurut Rudi Kurniawan W, transparansi menjadi syarat “PENTING” yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa maupun Apartur Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunan,”Tuturnya.
” Faktanya, kegiatan proyek pembangunan fisik dari anggaran DD pembanguna Puskesmas Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai, Gelam, Kabupaten Muaro Jambi sudah ada yang retak dan pecah, diduga terkesan tidak sesuai spesifikasi alias asal-asalan.
Selain itu, proyek pembangunan rehabilitasi Kantor Desa tahun 2024 itu mulai saat dibangun hingga selesai didirikan tidak memasang papan nama informasi sehingga menimbulkan pertanyaan dan sorotan publik ” Ada Apa,?
Tegas Rudi Kurniawan W.
” Tujuannya adalah, pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran dana desa ADD/DD, dapat diartikan sebagai bagian dan suatu sistem pengelolaan keuangan desa, yang menyiduakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa.
Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang biasanya di sebut UU KIP.
Selain Itu UU No 6 Tahun 2014 Pasal 82 dan 86 tentang Desa sudah dijelaskan.
Bahkan ketika kami menegur dan menyuruh pihak pemerintah desa untuk di pasang papan nama informasi namun tidak ditanggapi. Menurut keterangan Kepala Desa proyek rehabilitasi tersebut itu senilai 300 lebih juta,” Tutup Rudi Kurniawan W
Nety Herawati selaku warga masyarakat Desa Talang Beledo mengaku, ketidak ada ketransparanan dari pihak desa terkait pengelolaan dana desa.
sehingga menjadi pertanyaan warga,” Ucapnya.
Salah satunya, proyek pembangunan rehabilitasi kantor desa tidak memasang papan nama proyek dari mulai dikerjakan sampai selesai di kerjakan.
Yang menjadi pertanyaan kami selaku warga setempat, proyek rehabikitasi tersebut itu anggaran mencapai cukup besar kalau gak salah sekira 300 juta lebih hampir 400 juta ” apakah sesuai,? Imbuhnya Nety Herawati.
Jadi kami selaku masyarakat menjadi kecewa dan kurang puas kinerja pemerintah desa talang beledo, dan kami menilai, jika proyek tidak memasang papan nama informasi dan tidak transparansi , di duga ada yang di tutup-tutupi,” Tegasnya Nety Herawati.
Setelah dikonfirmasi melalui via WhatsApp Kepala Desa Talang Belido tidak ada respon terkait adanya dugaan penggunaan Dana Desa yang tidak transparan dan terkesan di korupsi tersebut. (Tim)