Luwu.Radarinvestigasi.com||Proyek pembangunan Rehabilitasi 14 Kelas di SMK Negeri 2 Belopa, Kabupaten Luwu tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari dana APBN tersebut diduga mengabaikan aspek pekerjaan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan ada 14 kelas pelajar yang dapat di rehabilitasi dan beberapa bangunan baru, namun pekerjaan rehabilitasi 14 kelas pelajar masih menggunakan rangka lama.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMK Negeri 2 Belopa mendapatkan bantuan pembangunan 4 ruang baru dengan serta 3 unit toilet, dan 14 kelas rehabilitasi dengan 1 kantor rehabilitasi dengan total anggaran mencapai Rp 3.795.737.000 Program ini merupakan bagian dari Revitalisasi Sekolah yang digulirkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan.
Namun, dalam pelaksanaan proyek tersebut sangat tidak sesuai spesifikasi, saat kami wawancara salah satu pekerja di lokasi pekerjaan tersebut, mengatakan rangka lama kami masih pake pak karna masih layak katanya, kemudian plavon lama masih ada yang di gunakan karna kami kerjakan sesuai petunjuk saja pak,” ucapannya.
Saat kami menemui ibu kepsek sebagai penanggung jawab pekerjaan proyek tersebut, dan kami melakukan wawancara, dan mempertanyakan rehabilitasi tersebut, namun ibu kepsek mengatakan bahwa kami hanya mengikuti sesuai petunjuk pihak kementerian saja pak, dan konsultan perencana, munawir halim juga mengatakan saat wawancara, jika memang nanti pekerjaan sudah pinisint pak kemudian ada perubahan RAB. Dari pihak kementerian kami akan melakukan revisi ulang pekerjaan,” tambahnya.
Dan beberapa sekolah lainnya seperti SMA Negeri 1 Belopa mereka hanya dapat anggaran 1 miliar lebih, mereka bongkar total rangka lama dan mengganti keseluruhan rangka bajak dan semua plavon, lantai, keramik, atap, sangat jadi pertimbangan bagi sekolah yang lain dengan program revitalisasi yang sama.
“Kami sebagai Lembaga LAKSRI, Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia, menyayangkan kondisi tersebut. Dan kami menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah semestinya dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” Ungkap Samad Selaku Ketua LSM LAKSRI Luwu.
“Saya melihat pihak pengelola mengabaikan aspek pekerjaan di lokasi pembangunan. Selain itu, dari pengamatan di lapangan, ada indikasi pengurangan spesifikasi pekerjaan. Hal ini tentu merugikan masyarakat, karena bangunan sekolah adalah aset jangka panjang yang harus kuat dan layak digunakan,” ujarnya.
“Kami selaku Lembaga LAKSRI, Laskar anti korupsi sawerigading Republik Indonesia meminta pihak kementerian pendidikan maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan teknis agar tidak terjadi penyimpangan yang berkelanjutan,” kilahnya.
“Dana miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah pusat harus benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai karena kelalaian menimbulkan masalah, hasil pembangunan justru mengecewakan dan membahayakan,” tutupnya, pada media.
Program revitalisasi pendidikan melalui pembangunan sarana dan prasarana sekolah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Oleh karena itu, kualitas pekerjaan menjadi kunci utama agar tujuan program benar-benar dirasakan oleh siswa, guru, dan masyarakat. (Tim)











