Berita

Proyek Taman Politeknik Negeri Ketapan Disoalkan, Karena Tidak Selesai Tepat Waktu

209
×

Proyek Taman Politeknik Negeri Ketapan Disoalkan, Karena Tidak Selesai Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

Ketapang.Radarinvestigasi.com||Proyek pembangunan taman di Politeknik Negeri Ketapang yang beralamat di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten ketapang, Kalimantan Barat, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 menuai sorotan publik.

Pasalnya, proyek taman yang berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 1406/PL39/PPK/SPK/2024, proyek ini dilaksanakan oleh CV. Bersatu dengan nilai kontrak sebesar Rp 148.645.000, dan direncanakan selesai dalam 45 hari, mulai 6 November hingga 20 Desember 2024.

Namun, berdasarkan hasil pantauan media www.ojenews.com dilokasi kegiatan pada 31 Desember 2024 didapati paket kegiatan pembuatan taman Politehnik Negeri Ketapang tersebut belum rampung atau selesai. Salah seorang pekerja yang minta namanya dirahasiakan mengatakan penyebab tergendalanya pekerjaan taman tersebut karena faktor cuaca/hujan.

Selanjutnya media www.ojenews.com melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Politehnik Negeri Ketapang, dan melalui Wadir III atau Humas bernama Bapak Erick melalui via WhatsApp nya melalui nomor 0812 2016 xxxx mengatakan bahwah proyek tersebut sudah selesai.

Bahkan, pekerja masih tampak di lokasi, melanjutkan pengerjaan taman yang diduga melampaui batas waktu kontrak. Selain itu, ditemukan Nama Paket Perkerjan Rheet Pile Resapan/Resovaer, tanpa papan informasi yang menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan transparansi proyek tersebut.

Ironisnya, informasi pada situs LPSE menyebutkan bahwa pekerjaan ini telah selesai tepat waktu. Hal ini memunculkan dugaan adanya laporan progres yang tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Pelanggaran yang Diduga Terjadi

1. Melanggar Pasal 26 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Jika pekerjaan tidak selesai tepat waktu tanpa addendum kontrak, maka ini merupakan pelanggaran kontraktual.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP)

Nama Perkerjan Sheet Pile kolam Resapan/Resevoar tanpa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan yang diamanatkan undang-undang.

3. Potensi Pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terdapat unsur laporan fiktif terkait progres pekerjaan atau penggunaan dana, maka ini bisa dianggap merugikan keuangan negara.

Publik mendesak Politeknik Negeri Ketapang dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi atas temuan ini. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran.

Sebagai institusi pendidikan, Politeknik Negeri Ketapang seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, terutama dalam penggunaan dana negara. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diminta untuk turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Media Ojenews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan proyek tersebut terlaksana dengan baik sesuai peruntukannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *