SAMBAS.Radar Investigasi— Sebuah foto razia Satpol PP di salah satu rumah kos di Desa Pendawan mendadak viral di Facebook dan menuai sorotan tajam. Operasi penertiban yang dilakukan pada Jumat tanggal 24/10/2025 malam dan mengamankan lima pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.Di tengah dukungan publik atas penegakan moral dan ketertiban, muncul gelombang kritik keras dari berbagai masyarakat dan pemerhati hukum karena salah satu foto terjaring razia terlihat disebarkan tanpa penyamaran wajah. Sabtu (25/10/2025).
“Penegakan ketertiban itu sah,Yang jadi masalah adalah publikasi visual tanpa perlindungan identitas,itu sudah memasuki wilayah pelanggaran hak privasi warga” tegas salah satu warga Sambas yang enggan disebut namanya.
Sejumlah masyarakat menyatakan mendukung razia sebagai langkah menjaga moral generasi muda, namun mereka menolak cara ekspos yang dianggap menyerempet ranah penghinaan martabat manusia.“Kalau ada pelanggaran, bina secara tertutup. Jangan dijadikan konsumsi massa. Ini bukan konten hiburan” ungkap warga Sambas lain yang juga enggan disebut namanya.
Jika benar foto disebar tanpa sensor, Satpol PP berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022 UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang konten yang merendahkan martabat orang.
Asas praduga tak bersalah dalam KUHAP dan PP 16/2018 tentang SOTK Satpol PP kewajiban protokol etika dalam publikasi dokumentasi penertiban.
“Menjaga moral tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hak sipil warga. Negara tak boleh mempermalukan warganya sendiri,” ujar Bu Asmita.
Sorotan kini mengarah pada tuntutan penarikan segera konten tanpa sensor
evaluasi SOP publikasi Satpol PP
pembinaan berbasis hukum dan perlindungan martabat manusia bukan konten untuk viral.
Sejumlah masyarakat memperingatkan jika dibiarkan praktik seperti ini dapat menjadi preseden berbahaya — normalisasi persekusi digital legal berkedok penegakan moral.
Rep Rizalfarizal











