Jambi.Radarinvestigasi.com||Meraknya aktifitas perbedaan rokok ilegal sering terdengar dikalangan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, khususnya di Kecamatan Sungai Gelam, yang diduga dilakukan secara ilegal, seolah-olah lepas dari pantauan bea cukai dan APH alias Kebal Hukum.
Bahkan, tak jarang rokok-rokok tersebut diseludupkan ke plosok-plosok atau desa yang jauh dari pantauan petugas pengawasan, Kamis (20/02/2025.
Salah satunya, di salah satu Desa Talang Beledo, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Abdul (48) selaku pedagang toko dan Bengkel mengaku kepada awak media, dirinya menjual rokok tersebut tidak banyak hanya beberapa bungkus saja, inipun hanya coba-coba saja pak,” Ucapnya
Lanjut, saya mendapatkan rokok tersebut, membelinya di toko Ani dan Edi di Jalan Kebun Sembilan. Saya juga tidak tahu kalau rokok tersebut tidak resmi pak,” Ujarnya Abdul.
” Pada hari Rabu 19 Februari 2025, awak media bersama Tim mencoba penelusuran investigasi mendatangi salah satu toko Insial Ani yang berlokasi di Jln : Kebun 9 Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dikonfirmasi kami sempat berdebat mulut dengan oknum AN tersebut.
AN juga sempat tidak mengaku dan menghindar bahwa saudara abdul tidak pernah beli rokok tersebut di tokonya, kapan, bila, tanggal berapo, hari apo.
Ketika di lihatkan vidio oleh saudara abdul bahwa dia beli rokok tersebut di tokonya pada Kamis 13 Februari 2025, AN menyangkal, ooh itu, abdul datang kemaren ke toko saya dia tidak belanja, dia hanya cerita wartawan,” Jelas AN.
Lanjutnya lagi, AN mengatakan, saya terus terang abdul pernah beli ” Tapi tidak dalam waktu dekat ini. Kami hanya beli rokok tersebut sama orang-orang yang ngantar, yang ngantar pakai motor ” Bea Cukai pernah datang kesini periksa aman-aman saja,” Tuturnya AN.
Tak hanya disitu, awak media mencoba mendatangi salah satu toko inisial AD yang tidak jauh dari toko AN.
Saat dikonfirmasi kepada saudara inisial AN, dirinya mengaku, saya jual rokok tersebut udah setahun.
Lanju, penjualan nya tidak selalu konsisten ada, tapi saya menjual.
Rokok tersebut hanya orang datang yang ngantar, kalau agen gak kenal hanya ngantar gitu saja 10 slop,”Ujarnya
Lanjutnya lagi, alasan mereka menjual itu nitip. Bang abdul beli beli, tapi pernah beli di sini.
Sekarang saya gak berani lagi juallah, setokannya hanya beberapa bungkus,”jelasnya AN.
Kami juga mencoba kepada inisial AN untuk melihatkan rokok tersebut yang sudah disimpan dalam satu kontong plastik besar, ada beberapa slop di kantong tersebut.
” Perlu sosialisasi kepada masyarakat dari informasi terkait dengan dampak bahayanya rokok ilegal, merugikan diri para perokok nya dan merugikan bangsa dan negara ini.
Sinergritas sangatlah perlu memberantas masuk dan beredarnga jaringan rokok ilegal.
Bea Cukai dan APH juga instansi terkait, seharusnya merespon cepat bila ada laporan ataupun informasi yang didapatkan.
” Regulasi dari Kementerian/Lembaga lain yang terkait dengan pengadilan dampak tembakau terhadap kesehatan, dan Peraturan Kepala Badan BOM No 41 tahun 2013 tentang Produk Tembakau yang beredar, mencantumkan peringatsn kesehatan dalam iklan dalam kemasan produk tembakau tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan No 62 tahun 2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai.
Dengan terbitnya berita ini Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait dapat menidak lanjuti sesuai prosedur. (TIM)