Takalar.Radarinvestigasi.com||Aktivitas pengisian jerigen terlihat pada malam hari di SPBU dengan nomor 74.92205 secara terang terangan menjual pertalite subsidi menggunakan jerigen ukuran besar.
Dari pantauan awak media, terlihat puluhan jerigen plastik yang berukuran besar sedang antri untuk di isi BBM Subsidi Jenis Pertalite
Hal itu diperkuat dari penjelasan warga inisial J kepada awak media Celebes post ,sabtu malam (06/12/2024).
HR sering melihat aktivitas yang mencurigakan di SPBU tersebut. Bermodalkan nekat HR mendekati SPBU untuk mengetahui kegiatan yang terjadi.
Benar saja, terlihat Banyak jerigen plastik yang berukuran besar terpajang di depan mesin pengisian BBM jenis Pertalite.
“ Jerigen Plastik yang berukuran besar itu ngisi bisa hampir 200 liter atau 8 jerigen kalau di satukan pak.
Di duga kuat, setelah jerigen-jerigentersebut terisi BBM bersubsidi, langsung dibawah ke tempat yang aman untuk di perjual belikan kembali, Ungkapnya.
Undang – undang migas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jual beli BBM di masyarakat hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Pelaku usaha tersebut dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta.
“Berdasarkan undang-undang migas tersebut maka, di minta kepada Pertamina dan pemerintah harus menindak tegas pihak SPBU yang kedapatan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jeriken.
Adapun berdasarkan kontrak antara pertamina dan pihak SPBU di perbolehkan menjual kepada masyarakat berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku yaitu harus memiliki rekomendasi dari instansi/dinas terkait dan atau pemerintah setempat dimana SPBU tersebut beroperasi.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan dari pihak SPBU tersebut. (Tim)