Ketapang,Kalbar.Radarinvestigasi.com||Penangkapan mobil dump truck di Asam Besar, Manis Mata dengan nomor polisi KB 8816 GP, yang bermuatan pasir zirkon sebanyak 41 karung milik Acun, berawal dari hasil pantauan aktivis TINDAK, Mustakim, LAKI Asri Ruslan, dan A. Rahman dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK RI). Mereka saat itu sedang berada di lokasi Dusun Pengunyitan, Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan, Ketapang, dan telah menyampaikan informasi kepada Kapolsek Manis Mata pada 6 September 2024 mengenai aktivitas mobil dump truck muat pasir zirkon ilegal milik Acun.
Berdasarkan informasi tersebut, pada 6 September 2024, pihak Kapolsek Manis Mata telah berhasil menangkap dan menggagalkan sebuah mobil dump truck bermuatan pasir zirkon yang berasal dari pertambangan ilegal di Dusun Pengunyitan, Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Kendawangan. Pasir zirkon tersebut rencananya akan dibawa ke Pangkalan Bun.
Selanjutnya, pada 7 September 2024, mobil dump truck bermuatan pasir zirkon beserta sopirnya dibawa oleh Polsek Manis Mata ke Mapolres Kabupaten Ketapang untuk proses lebih lanjut.
Pada 8 September 2024, Kapolsek Manis Mata menjelaskan bahwa mobil dump truck dengan nomor polisi KB 8816 GP yang membawa pasir zirkon sebanyak 41 karung tersebut dikemudikan oleh sopir bernama Siswandi. Adapun pemilik pasir zirkon tersebut adalah Acun, yang beralamat di Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang.
Dalam waktu kurang lebih dua minggu menjabat, Kapolsek Manis Mata sudah berhasil menggagalkan penyelundupan pasir zirkon ilegal yang akan dibawa ke Pangkalan Bun.
Menurut Mustakim, Asri Ruslan, dan A. Rahman, tindakan yang dilakukan oleh Kapolsek Manis Mata patut dicontoh oleh aparat penegak hukum (APH) lainnya. (Tim)