Bengkayang Kalbar.Radarimvestigasi.com||Dari berita online yang mencuat di Radar Investigasi edisi( 04/04/24), penyelusuran tim di lokasi benar adanya, dan di temukan 4 set Dompeng, Alat penggilingan batu (Gelondong Peti ) dan gudang penampungan Beras Malaysia karung 50 Kg yang di ganti dengan karung 10 kg. Hasil penyelusuran mendapatkan informasi dari warga Bengkayang, bahwa tambang peti penggilingan Gelondong memang benar di Danau santai Dungkan, dan matrial di ambil dari Desa tirta kencana/tiga desa, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.
Akibat dari terkuaknya sejumlah temuan di lokasi tersebut sejumlah wartawan terancam pedang panjang seperti samurai Katana.
Berdasarkan STPL Pengaduan (Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan) No : 30 /04/2024/ SPKT Polres Bengkayang pada hari Sabtu Tanggal 06 April 2024 sekira Pukul 13.00.Wib. Aipda Hery Prasetiyo telah menerima Laporan Sdr Kurnadi tentang dugaan pidana pengancaman dengan menggunakan sajam (Samurai).
Nomor :SP2HP/19/lV/RES.1.24/2024/Reskrim.Pembeitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Sdr. KURNADI Anak Filipus.
Tentang Dugaan Tindak Pidana Pengancaman; Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Pasal 335 KUHP
Laporan Pengaduan sdr. KΓRNADI nomor: 30/1VI2024/SPKT POLRES BENGKAYANG.
Tanggal 6 April 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengancaman;
Laporan lnformasi Nomor: Li/29/IV/RES.1.24/2024/Satreskrim, tanggal 8 April 2024;
e Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/45/VI/RES.1.24/2024/Reskim, tanggal 8 April 2024
f Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP. Gas/46/IV/RES.1.24/ 2024/Reskrim tanggal 8 Apil 2024.
Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan
Penyelidikan dalam waktu 30 (Tiga puluh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan
Penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut.
Guna kepentingan penyidikan laporan saudara, maka kami menunjuk IPDA S. SAIYAN, S.H. Selaku Penyidik, jika diperiukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan
dalam upaya mempercepat proses penyelidikan.
Demikian untuk maklum dan terima kasih atas kerjasamanya”dalam tertulis SP2HP.
Irjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut,
“Saya pinta kepada Kapolda Kalbar dapat mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas ,siapapun yang terlibat didalamnya harus ditindak Tegas, terlebih yang diancamnya adalah para wartawan yang sedang bertugas” Pintanya.
Script Analisa Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta pendapat hukumnya oleh media ( 8/05/2024 ) terkait dengan kasus laporan atas Pengancaman terhadap wartawan dengan menggunakan Sajam namun belum ada progressnya, hal ini perlu di Atensi oleh Kapolda Kalimantan Barat olehkarena pengancaman terhadap wartawan itu terjadi karena terbongkarnya Kejahatan Beras illegal dan tambang Emas illegal di kabupaten bengkayang dan Mesti di Atensi oleh Aparat Kepolisian kabupaten bengkayang, berarti control social dikabupaten bengkayang sangat Masive dan Respon dengan kejahatan yang merugikan Negara, sebut yayat.
Secepatnya Pihak Kepolisian Polres Bengkayang untuk memfollowUp laporan pengancaman terhadap wartawan tersebut dengan serius agar supaya masalah perbuatan kriminologi yang dilakukan oleh Oknum penjahat yang dilakukannya terhadap wartawan bisa selesai di meja hijau, mengingat negara indonesia adalah Negara Hukum yang memperlakukan kejahatan dan para penjahatnya tanpa pandang bulu alias equality before the law, kata yayat.
Kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap wartawan mesti di wujudkan secara nyata dan mesti di apresiasi aktivitas profesinya, karena wartawan dalam melaksanakan action profesinya di Proteksi oleh UU Pers, cetus yayat lagi.
Reporter : Jemi indrawan