CiAMiS||radariinvestigasi.com||Aroma dugaan penyimpangan kian tajam dalam proyek rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMAN 1. Sukadana Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Hasil investigasi tim awak media menemukan indikasi pelanggaran fatal, tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Fakta ini jelas mencederai prinsip transparansi pengelolaan anggaran negara. Jumat. 10 -10 -2025.
Proyek ini diduga bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, namun informasi resmi soal besaran dana, sumber pendanaan, serta siapa pelaksana pekerjaan lenyap dari publik. Padahal, aturan mewajibkan keterbukaan. Mengapa pihak sekolah menutup rapat data penting ini? Siapa yang ingin disembunyikan?
Tim awak media mencoba mengonfirmasi pihak sekolah. Humas, yang disebut sebagai wakil Kepala (WAKASEK) beliau menjelaskan , jawaban yang diberikan mengejutkan :
βSaya tidak tahu soal pembangunan itu, saya cuman penerima manpaat dan uang batuan untuk rehabilitasi tidak masuk ke Rekening Sekolah dan yang mengerjakan tidak tahu , kami dari pihak Sekolah cuman bikin proposal pengajuan untuk rehab saya sangat berterimakasih kepada pihak pemerintah sekolah SMAN 1. Bisa di bangun “,ujarnya, seolah ingin lepas tanggung jawab.
Kepala Sekolah yang disebut sebagai pihak yang berwenang. Belum bisa ditemui Tetapi, hingga berita ini diturunkan, nomornya tidak aktif. Semua pihak terkait seakan kompak bungkam. Apakah ini tanda ada sesuatu yang tidak beres?
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 menggariskan tegas:
1. Setiap proyek yang dibiayai APBN/APBD wajib memasang papan informasi proyek.
2. Papan harus memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, masa pelaksanaan, dan nama pelaksana.
Fungsi papan proyek adalah kontrol publik agar pengawasan berjalan. Menghilangkan papan informasi berarti menghilangkan transparansi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kesengajaan untuk menutup akses informasi.
Menghilangkan papan informasi melanggar :
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. Prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Lebih jauh, jika terbukti ada rekayasa anggaran, mark-up, atau pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka bisa dijerat, pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Ancaman pidana, minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
“Artinya, proyek ini bukan sekedar cacat prosedur. Ada dugaan permainan serius di balik layar.
Publik patut curiga :
1.Mengapa pihak Sekolah tidak kooperatif?
2.Mengapa nama kontraktor dan nilai proyek disembunyikan?
3.Apakah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat lemah atau ada dugaan pembiaran?
Proyek ini diduga menggunakan dana APBN dari Pusat /APBD Jawa Barat atau DAK dari Pusat. yang bersumber dari uang Rakyat . Jika benar ada praktik kotor , ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Kasus tidak boleh berhenti disini .Tim media akan menelusuri :
1.Besarnya anggaran proyek.
2.Pihak pelaksana dan kontraktor.
3.Dokumen pengadaan dan kontrak kerja.
Jika terbukti ada penyimpangan ,laporan resmi akan dilayangkan ke Inspektorat, Ombudsman, BPK dan APH (Kejati/KPK) uang Rakyat bukan untuk dipermainkan .Transparansiadalah harga mati”. (Tim)











