Berita

Stadion Lagaligo Kota Palopo Menuai Sorotan, APH Diminta Turun Langsung Melakukan Pemeriksaan!

579
×

Stadion Lagaligo Kota Palopo Menuai Sorotan, APH Diminta Turun Langsung Melakukan Pemeriksaan!

Sebarkan artikel ini

PALOPO.Radarinvestigasi.com||Proyek Pekerjaan dari sejumlah bangunan infrastruktur yang ada di Kota Palopo terus menuai sorotan dari berbagai kalangan, namun yang menjadi fokus perhatian satu diantaranya, yakni, pekerjaan revitalisasi stadion lagaligo Palopo Sulawesi Selatan.

Hal yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari jumlah anggaran yang digunakan tidak main-main, secara keseluruhan mendekati angka 40 Miliar, dimana proyek revitalisasi tersebut ada tiga item.

Dikutip dari situs LPSE Kota Palopo, ada tiga item yakni, Stadion lagaligo Palopo nilai pagu dari pekerjaan proyek ini sebesar Rp. 19.500,000,000,00. Kemudian, penataan Landscape Stadion Lagaligo nilai pagunya sebesar Rp. 15.000.000.000,00, dan pembangunan Joging Track Stadion Lagaligo Kota Palopo nilai pagunya sebesar Rp. Rp. 4.850.000.000,00, yang jika di totalkan senilai Rp. 39. 350.000.000,00.

Imran warga Kota Palopo Sulawesi Selatan, yang ditemui di lokasi pekerjaan revitalisasi stadion lagaligo, Kamis 27 Februari 2025, sekira pukul 16.30 Wita, menyebutkan, melihat dan membandingkan Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, itu berbanding terbalik, dan kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) lakukan penyelidikan dan audit secara mendalam.

“Coba kita lihat, kondisi yang ada, pekerjaan revitalisasi stadion lagaligo, baik itu di bagian dalam stadion, maupun di bagian landscapenya itu belum rampung, padahal kalau dilihat dari situs LPSE Kota Palopo nilai pagu anggarannya tidak main-main, itu miliaran, jika ditotalkan mendekati angka 40 Miliar,”

Pasal 3 ayat 1 Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, itu berbunyi, ” Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan ”

Melihat dari kondisi yang ada, frasa tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, dalam perda tersebut, sangat berbanding terbalik.

” Dibagian landscapenya belum rampung, bahkan ada beberapa tiang lampu yang dibiarkan tergeletak begitu saja, jika berkarat dan rusak, apa harus dibeli lagi dengan menggunakan uang rakyat (APBD). Pada bagian dalam, kita liat bekisting, untuk cetakan beton tangga, itu material kayunya seperti, papan dan balok juga sudah rusak, rangka palpon besi ringan juga sudah banyak terlipat, bahkan sudah ada yang patah, palpon viber pecah dan berserakan di lantai, itu juga sudah rusak tidak bisa lagi di pakai,” ungkap Imran.

” Belum lagi, bahan material lainnya, ditumpuk begitu saja, bahkan sudah ada terbuka pembungkusnya, dan ada juga yang sudah mengeras. Olehnya itu, kita harapkan kepada APH, sesuai dengan aturan yang ada, sekiranya kembali melakukan audit ulang, karena anggaran ini bersumber dari APBD Pemkot Palopo, bukan uang pribadi. Kemudian, sesuai dengan frasa transparan dan bertanggung jawab pada Perda Palopo, dari tiga item pekerjaan, jumlah pagu anggarannya, kan Rp. 39. 350.000.000,00, berapa yang sudah digunakan dan jika ada yang tersisa, itu sisanya berapa, itu juga harus di publikasikan kepada publik, sesuai dengan frasa transparan,” tutup Imran.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan dari pihak kontraktornya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *