Berita

Tambang Bauksit Ilegal di Tayan Hilir, Sanggau: Kapolda Kalbar Diminta Bertindak Tegas; Ini Kata Chandra M, S.Pd., SH., MH

478
×

Tambang Bauksit Ilegal di Tayan Hilir, Sanggau: Kapolda Kalbar Diminta Bertindak Tegas; Ini Kata Chandra M, S.Pd., SH., MH

Sebarkan artikel ini

Tambang Bauksit Ilegal di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau

Sanggau, Kalimantan Barat.Radarinvestigasi.com||Maraknya pemberitaan di media daring beberapa hari terakhir mengenai dugaan operasi tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, tepatnya di Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, menimbulkan tanda tanya besar. Aktivitas penambangan ilegal ini dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda.

Pertama, di Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, kegiatan penambangan diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Pak Riski.

Kedua, di Dusun Lalang, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, penambangan bauksit ilegal diduga dikelola oleh seseorang yang sering dipanggil Pak Edy.

Pemberitaan oleh awak media daring semakin ramai, namun anehnya, belum ada tindakan atau tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Muncul dugaan bahwa APH setempat pura-pura tidak tahu atau sengaja tutup mata.

Awak media mencoba mengonfirmasi Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K., pada Jumat, 14 Februari 2025. Kapolres menyatakan, “Terima kasih, Pak. Saya sampaikan ke Kasat Reskrim untuk mengecek, Pak.”

Pada Senin, 17 Februari, awak media kembali mengonfirmasi Kapolres Sanggau melalui WhatsApp. Kapolres menjawab, “Terima kasih, Pak. Sedang dicek dan dikoordinasikan dengan instansi terkait oleh Kasat Reskrim. Perkembangan nanti Kasi Humas atau Kasat Reskrim yang akan berkomunikasi dengan Bapak.”

Pada Sabtu, 22 Februari, awak media mengonfirmasi kembali Kapolres Sanggau, AKBP Suparno. Awak media meminta pernyataan terkait dugaan tambang bauksit ilegal di Kecamatan Tayan Hilir dan tindak lanjutnya, namun hingga saat ini tidak ada jawaban.

Mengingat situasi ini, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., diminta untuk mengusut tuntas kasus ini. Kapolri pernah berjanji, “Kalau tidak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong.”

Mengacu pada laman resmi KLHK, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan tindak pidana kehutanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Selain itu, berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), regulasi pertambangan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-Undang Minerba bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, berpihak pada kepentingan nasional, berwawasan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi investor.

Komoditas pertambangan yang diatur dalam regulasi ini mencakup mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta batubara.

Dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Tayan Hilir, KLHK diharapkan segera mengambil tindakan tegas dengan menurunkan tim untuk menghentikan eksploitasi yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Diduga, hasil tambang ilegal ini dijual ke perusahaan pengepul yang memiliki izin ekspor.

“Eksploitasi bauksit ini berlangsung cukup lama, dan patut diduga melibatkan pihak berkepentingan dengan kedudukan kuat,” ujar seorang sumber.

Selain merugikan negara dari segi ekonomi, penambangan ilegal juga mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan pengecekan keabsahan perizinan atau menghentikan aktivitas tersebut dan menindak tegas para pelaku.

Seperti pemberitaan sebelumnya, KLHK telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.

Pada Agustus 2018, tim gabungan KLHK dan Polda Kalimantan Barat menggerebek tambang bauksit ilegal milik PT Laman Mining di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, menegaskan bahwa operasi tersebut dilakukan tanpa izin resmi.

“Kegiatan ini dilakukan tanpa ada surat izin Menteri LHK,” kata Sustyo, mengutip ppid.menlhk.go.id.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, langkah serupa diharapkan dapat dilakukan terhadap tambang bauksit ilegal di Kecamatan Tayan Hilir.

Pemerintah diminta untuk bertindak tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan negara tidak terus dirugikan akibat aktivitas tambang ilegal.

Ditemui ditempat kerjanya Ketua Umum LSM Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) sangat menyayangkan kinerja pihak kepolisian terutama Kapolda Kalimantan Barat, padahal pada awal awal beliau ditempatkan tugas sebagai Kapolda Kalimantan Barat hal yang pertama disampaikan adalah menertibkan atau memberantas para mafia Tambang Ilegal yang berada di wilayah hukum Kalbar.

“Jangan hanya omon omon, buktikan komitmen untuk memberantas mafia Tambang Ilegal, karena ini sudah janji anda pada saat pertama ditempatkan sebagai Kapolda Kalimantan Barat, Pertambangan Bauksit Ilegal di Kabupaten Sanggau, tepatnya di Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir ini sudah sangat merusak lingkungan dan merugikan negara, jadi kalau ini dibiarkan patut kami pertanyakan ada apa dengan Kapolda Kalbar?, jadi dengan adanya berbagai pemberitaan terkait Tambang Ilegal ini seharusnya Kapolda Kalbar mengambil tindakan tegas jangan seakan akan tidak tau, karena bukan suatu rahasia lagi,” ungkap bang Chandra.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Kalbar dan Polres Sanggau. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *