Jawa Timur.Radarinvestigasi.com||Dalam upaya pemberantasan percaloan pelayanan SIM,Polrestabes Surabaya melakukan langkah tegas.memperketat pengawasan di satpas Colombo Surabaya jl ikan kerapu no 2-4 Perak Barat, kecamatan Krembangan, Jawa Timur.
langkah tersebut melibatkan provost dari Polrestabes Surabaya,dalam pengawasan aktivitas mulai dari pintu masuk serta lingkungan Satpas Polrestabes Surabaya,pada hari Rabu (14/8/2024).
Pelayanan di satpas Colombo harus dilakukan secara Transparan dan harus sesuai prosedur,hal ini diatur dalam PP Nomor 60 Th 2016.yang belum mengalami perubahan hingga tahun 2022,dengan langkah ini satpas Colombo berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien.serta menutup celah praktek percaloan.
Sementara itu Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fuzlurrahman, melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi,S.H.,menyampaikan bahwa seluruh ponsel anggota satlantas Polrestabes yang beetugas di Satpas Colombo,dikumpulkan agar fokus dalam pelayanan.
“Hal ini untuk menghindari gangguan dari media sosial yang dapat mengurangi efektivitas pelayanan” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi
“Mulai dari pendaftaran,foto,ujian teori maupun praktek,hingga pembayaran di bank BRI,akses calo sepenuhnya ditutup untuk pelayanan yang jujur dan efisien,” tambah Sigit.
Perwira balok tiga di pundaknya itu menambahkan,bahwa pengawasan Provost juga melindungi personel dari melakukan pelanggaran
“Saya menghimbau agar masyarakat pemohon SIM tidak tergoda bujukan calo yang menyebar di SOSMED” tutup AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H (Red)