CIAMIS .Radarinvestigasi.com||
Warga Dusun Cintamulya,Desa Bayasari,Kecamatan Jatinagara,Kabupaten Ciamis,keluhkan urunan dusun senilai Rp 20,000 yang dilakukan oleh kepala dusun,menurut warga urunan ini dinilai memberatkan dan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat. 23/7/2025
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap tugu atau per satu rumah di dusun tersebut diminta iuran senilai Rp 20,000 pertahun dikalikan 400 tugu,hingga total pungutan senilai Rp 8.000.000.
Namun warga menyebut tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pungutan URDUS . Bahkan pengakuan salah satu warga menyatakan kekecewaannya,karena merasa dipaksa untuk menyumbang dengan dalih urunan untuk kebutuhan atau keperluan dusun.
“Ini bukan pertama kalinya,setiap tahun seperti ini, kami diminta urunan untuk keperluan dusun tanpa musyawarah,karna yang dilibatkan dalam rapat hanya para tokoh dusun saja.Bukankah Ini sama saja dengan pungli,” tanya salah satu warga dengan nada kesal.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar soal penagihan Uang URDUS di satukan dengan penagihan Uang PBB dan ada tanda tangan Kepala Desa dan memakai Setempel Desa,yang menjadi pertanyaan Masyrakat apakah penarikan urdus ini kerja sama dengan kepala Desa?. transparansi. dan mekanisme pengambilan keputusan di tingkat dusun. Warga berharap pemerintah desa bertindak tegas dan adil dalam menindaklanjuti keluhan mereka.
Ditempat berbeda pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 kepala dusun Yaya memberikan penjelasanya terkait URDUS di dusun Cintamulya.
“Ia benar,bahwa di dusun saya ada iuran dusun.Tapi ini hasil musyawarah dengan para tokoh Masyrakat, RW dan RT yang ada didusun Cintamulya,memang saya akui masyrakat tidak diikut sertakan dalam musyawarah ini,karna menurut saya dengan para tokoh ,RW dan RT saja sudah mewakili masyarakat”ungkap yaya.
Kalo untuk URDUS ditahun tahun sebelumnya bervariatif ada yang Rp 10.000 dan Rp 15.000,namun dithun 2025 dipukul rata dengan nilai Rp 20.000.
Yaya juga menjelaskan kalau URDUS ini bertujuan untuk mencukupi kebutuhan dan keperluan, pembayaran PBB yang belum di bayar oleh masyrakat bisa digunakan untuk dana talang melunasi PBB ,dan dusun ketika ada kegiatan,seperti PHBI dan PHBN menggunakan Uang Urunan Dusun (URDUS)”jelasnya.
Pertanyaanya bolehkah urunan dusun dilakukan dengan alasan yang dijelaskan oleh kepala dusun cintamulya di desa Bayasari?
Mengutip dari sumber aturan yang berlaku jawabannya adalah Tidak.
Mengapa demikian! Karna pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala dusun, meskipun dengan dalih untuk keperluan dusun, tidak dibenarkan. Pungli adalah tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Penjelasan:
Pungli adalah ilegal:
Pungli adalah tindakan meminta sejumlah uang atau barang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.
Tidak ada dasar hukum untuk pungli:
Meskipun desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, termasuk melakukan pungutan.Pungutan tersebut harus diatur dalam Peraturan Desa dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Potensi penyalahgunaan:
Pungli dengan dalih keperluan dusun rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan, bukan untuk kepentingan masyarakat.
Sanksi hukum:
Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda.
Pungutan harus transparan dan akuntabel:
Jika ada pungutan yang sah, harus ada dasar hukum yang jelas (Peraturan Desa), mekanisme yang transparan, dan penggunaan dana yang akuntabel.
Penting untuk diingat:
Masyarakat memiliki hak untuk menolak pungli dan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti inspektorat dan aparat penegak hukum.
Kesimpulan:
Kepala dusun tidak boleh melakukan pungli, meskipun dengan dalih keperluan dusun. Pungli adalah tindakan ilegal dan merugikan masyarakat. (Ade)











