Berita

WC Umum Gratis” di SPBU Jadi Ajang Bisnis, Ilegalkah?, Oknum pengelola SPBU Diduga kontrakan Toilet

626
×

WC Umum Gratis” di SPBU Jadi Ajang Bisnis, Ilegalkah?, Oknum pengelola SPBU Diduga kontrakan Toilet

Sebarkan artikel ini

Bekasi Kota Radarinvestigasi.com ||Pungutan liar berkedok biaya kebersihan di fasilitas umum toilet gratis kembali marak. Kali ini, sebuah toilet di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Cut Mutia no 139 Rt.02/Rw .02. Desa sepanjang Jaya Kecamatan Rawa lumbu Kota Bekasi Jawa Barat .01/09/2025.

SPBU dengan dengan Nomor Kode 3417124 diduga dikontrakan secara ilegal oleh oknum pengelola. Mirisnya, praktik ini berlangsung meski telah ada aturan tegas dari Menteri BUMN Erick Thohir bahwa seluruh toilet di SPBU Pertamina harus gratis.
Seorang penjaga toilet, yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa dirinya hanya bertugas menjaga dan tidak mengetahui seluk-beluk bisnis ilegal tersebut. Namun, ia secara polos mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hampir semua toilet umum di SPBU dikontrakkan kepada pengusaha. “Saya cuma jaga, tidak tahu apa-apa. Tapi hampir semua toilet umum di tiap SPBU dikontrakkan ke pengusaha,” ujarnya polos pada senin .01/09/2025.

Tim infestigasi terkait adanya dugagaan toilet dikontrakan langsung menemui Pengawas SPBU 3417124. Dikantornya yang berinsial (wy) ,beliau menjelaskan kepada tim Investigasi saya tidak urusan dengan toilet yang ada di SPBU ini toilet tersebut punya pimpinan sendiri tanya aja langsung kepihak yang mengelola toilet tersebut , tugas saya sebabagai pengawas SPBU ,kalau ada yang ngisi Solar atau pertalite itu tugas saya dan masalah ketoilet dipungut bayaran dua ribu ituh bukan urusan saya , tim kami sempat menanyakan kepada sodara wy terkait toilet, pak emang toilet tersebut dikontrakan ,? Beliau menjawab ia wc tersebut dikontrakan ke pihak pengusaha , dan itu bukan urusan saya , tapi urusan pimpinan saya ,sedangkan Erick tohir sudah mejelaska toilet SPBU tidak boleh dikontrakan,”

Aktivitas pungutan liar ini .jelas merupakan praktik ilegal yang melanggar surat edaran dari Menteri BUMN Erick Thohir. Aturan ini menegaskan bahwa toilet di SPBU Pertamina, baik yang dimiliki oleh Pertamina maupun swasta, harus tersedia secara gratis bagi konsumen. Alasannya, keuntungan pengelola SPBU sudah didapat dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fasilitas lainnya, sehingga biaya kebersihan toilet seharusnya menjadi tanggung jawab mereka dan tidak dibebankan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, di lokasi SPBU Jalan Cut Mutia, Desa Sepnjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat. tidak ditemukan papan informasi yang menyatakan toilet tersebut *gratis*, menambah kuat dugaan adanya praktik pungutan liar.
Mengapa Toilet di SPBU Seharusnya Gratis?
Pungutan biaya untuk penggunaan toilet di SPBU adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan bersifat sukarela dari konsumen. Berikut alasan mengapa toilet di SPBU seharusnya gratis:
* Aturan Menteri BUMN: Sejak November 2021, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan Surat Edaran yang menggarisbawahi pentingnya peningkatan mutu pelayanan fasilitas umum dan sosial BUMN, termasuk keharusan toilet gratis di seluruh SPBU Pertamina.
* Keuntungan SPBU: Pengelola SPBU sudah memperoleh keuntungan dari penjualan BBM dan berbagai fasilitas komersial lainnya, seperti minimarket dan layanan lainnya. Oleh karena itu, pembiayaan untuk kebersihan toilet sudah seharusnya menjadi bagian dari biaya operasional mereka.
* Fasilitas Umum: Toilet merupakan fasilitas dasar yang harus bisa diakses masyarakat tanpa biaya tambahan, terutama di fasilitas komersial seperti SPBU yang memang melayani publik.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Diminta Bayar?
Jika Anda menemukan praktik pungutan liar serupa saat menggunakan toilet di SPBU, Anda memiliki hak untuk melaporkannya.
* Laporkan ke Pertamina: konsumen dapat melaporkan kejadian ini ke layanan pelanggan Pertamina di nomor 135. Laporan konsumen akan ditindaklanjuti karena praktik ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
* Bersifat Sukarela: Jika ada oknum yang meminta bayaran, ketahuilah bahwa pembayaran tersebut adalah sukarela, bukan sebuah kewajiban. Konsumen tidak diwajibkan untuk membayar, meskipun dapat memberikan tips kebersihan secara sukarela jika Anda menginginkannya dengan tanpa paksaan. (Tim)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *