SAMBAS, Radarinvestigasi. com— LBH RAKHA mengungkap adanya pembalakan mangrove ilegal berskala besar di Mutusan, Dusun Ceremai, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Investigasi lapangan bersama masyarakat pada 17–18 Oktober 2025 menemukan kerusakan mangrove selebar ±30 meter dan memanjang beberapa kilometer, diduga dilakukan secara terorganisir menggunakan alat berat sejak awal 2025,Selasa (29/10/2025)
Ketua LBH RAKHA, Roby, S.H., menyebut aktivitas ini sebagai “kejahatan ekologis yang dilakukan dengan sadar dan terjadi di depan mata aparat negara.” Ia menegaskan adanya indikasi pembiaran sistematis oleh oknum lokal.
Temuan utama LBH RAKHA adalah Kawasan berada dalam Zona Perlindungan Mangrove ±308 hektar (hasil Musyawarah Desa sejak 2015 dan dikukuhkan kembali Juli–Agustus 2025),Pembalakan masif, sebagian pohon sengaja ditebang untuk menghalangi akses pengawasan masyarakat,Laporan warga sejak Maret 2025 tak kunjung ditindak.
LBH RAKHA juga mengungkap dampak dari pembalakan hutan Mangrove seperti hasil tangkapan nelayan turun hingga 70%, ancaman abrasi & banjir rob meningkat, konflik sosial mulai muncul, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melemah.
LBH RAKHA mendesak KLHK, GAKKUM, dan Kepolisian agar segera Menyegel lokasi & menyita alat berat,memproses hukum,pelaku tanpa pandang bulu,mewajibkan pemerintah daerah melakukan pemulihan ekologis,Membuka partisipasi masyarakat pesisir dalam proses penegakan hukum,Menyiapkan gugatan legal standing sesuai UU 32/2009.
“Negara harus hadir dengan tindakan, bukan sekadar pidato. Jika penegakan hukum di daerah lemah, kami siap membawa kasus ini ke tingkat nasional,” tegas Roby.
LBH RAKHA hari ini berbasis di Singkawang, aktif dalam advokasi lingkungan dan pendampingan masyarakat khususnya di kawasan pesisir Kalimantan Barat.
Jurnalis Rizalfarizal

