Berita

Proyek Irigasi Nanga Sari Diduga Sarat Kejanggalan, Publik Khawatir Ada Kerugian Negara

401
×

Proyek Irigasi Nanga Sari Diduga Sarat Kejanggalan, Publik Khawatir Ada Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

SEKADAU.Radarinvestigasi.com|| Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Nanga Sari, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, bukan sekadar soal pembangunan pintu air. Di balik plang proyek yang tak mencantumkan nilai anggaran, publik mencium dugaan adanya praktik gelap yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketiadaan informasi krusial pada papan proyek ini menimbulkan kecurigaan. Padahal, papan proyek sejatinya merupakan sarana pengawasan publik, yang seharusnya memuat detail kegiatan mulai dari nilai anggaran, sumber dana, pelaksana proyek, konsultan supervisi, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Berdasarkan penelusuran dokumen proyek serupa di Kalimantan Barat, paket rehabilitasi jaringan irigasi dengan skala yang sebanding umumnya menelan biaya antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar. Tanpa pencantuman nilai anggaran, publik kesulitan menilai proporsionalitas antara pekerjaan yang dilakukan dan dana yang dikeluarkan.

β€œKetidaklengkapan informasi pada papan proyek dapat menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dan bertentangan dengan semangat transparansi. Apalagi, proyek ini bersumber dari dana negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, kondisi ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi jelas, akurat, dan terbuka kepada masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pencantuman informasi proyek secara lengkap, termasuk nomor kontrak, nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga target penyelesaian.

Apabila unsur kesengajaan menutupi nilai anggaran terbukti, hal ini berimplikasi serius. Selain menjadi temuan audit, tindakan tersebut dapat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 20 tahun.

Proyek ini tercatat sebagai Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada D.I/D.I.R kewenangan daerah di Provinsi Kalimantan Barat (Paket 2) berlokasi di D.I Sepoya, Desa Nanga Sari. Pelaksana proyek adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dengan konsultan supervisi Pangan Palma Jaladri-KSO.

Namun, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan kegiatan proyek hanya terlihat berupa pembangunan pintu air. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi volume pekerjaan dan kesesuaian dengan nilai kontrak sebenarnya.

Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada PPK Irigasi Rawa Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, Dita, nomor justru langsung diblokir. Sikap ini dipandang publik tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat publik yang seharusnya bersikap terbuka terhadap pertanyaan masyarakat dan media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BWSK I Pontianak maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaktransparanan tersebut. Publik pun masih menanti jawaban yang jelas atas proyek bernilai miliaran rupiah ini.

(Tim Investigasi)
Red/Kalbar*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *