Berita

Proyek Tanpa Plang, Tak Ada Pekerjaan di Lapangan, dan Diduga Mangkrak Sejak 2024

73
×

Proyek Tanpa Plang, Tak Ada Pekerjaan di Lapangan, dan Diduga Mangkrak Sejak 2024

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Radarinvestigasi.com—Muhamad Gaul Ketua Lembaga Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara DPW Kalimantan Barat melakukan investigasi lapangan di wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Putussibau, terkait dugaan kuat adanya proyek fiktif penanggulangan abrasi sungai yang semestinya dilaksanakan pada akhir tahun 2024,Kamis (30/10/2025)

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi tim investigasi tidak menemukan aktivitas pekerjaan sedikit pun, bahkan papan plang proyek pun tidak terpasang,sebuah indikasi kuat bahwa proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.

“Kami sudah turun langsung ke lokasi. Tidak ada tanda-tanda pekerjaan dilakukan. Padahal, berdasarkan informasi kegiatan ini seharusnya sudah dikerjakan pada 2024. Yang lebih aneh, papan proyek pun tidak ada,” ungkap Ketua LP Tipikor Nusantara DPW Kalbar di lokasi investigasi.

Ketiadaan papan informasi proyek bukan hal sepele. Dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi agar masyarakat mengetahui nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan proyek. Tanpa itu, publik kehilangan hak untuk mengawasi,membuka ruang lebar bagi penyimpangan anggaran dan potensi korupsi.

LP Tipikor Nusantara menduga ada indikasi pelanggaran administratif dan pidana, baik oleh pihak pelaksana maupun instansi terkait yang seharusnya melakukan pengawasan.

“Kami akan mendalami siapa rekanan pelaksana dan sumber dananya. Jika terbukti proyek ini tidak berjalan namun dananya sudah cair, maka kami akan laporkan secara resmi ke aparat penegak hukum,” tegas Ketua LP Tipikor.

Dugaan proyek fiktif seperti ini jika benar menunjukkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah dan berpotensi menjadi pola berulang di berbagai kabupaten di Kalimantan Barat,proyek tercatat di atas kertas namun nihil hasil di lapangan.

LP Tipikor Nusantara berkomitmen menindaklanjuti temuan ini hingga ke tahap hukum, termasuk mengumpulkan bukti administrasi dan dokumentasi lapangan untuk memperkuat laporan resmi ke kejaksaan dan kepolisian.

Jurnalis Rizalfarizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *