Berita

WC Umum Gratis” Oknum Pengelola SPBU Diduga Prabayar, Kenapa Pihak Pertamina Tutup Mata,”?

474
×

WC Umum Gratis” Oknum Pengelola SPBU Diduga Prabayar, Kenapa Pihak Pertamina Tutup Mata,”?

Sebarkan artikel ini

CIAMIS– Radarinvestigasi.com|| Pungutan liar berkedok biaya kebersihan di fasilitas umum toilet gratis kembali marak. Kali ini, sebuah toilet di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Kawali, Sukamaju, Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

SPBU dengan dengan Nomor Kode 34.46202 diduga mengkontrakan toilet secara ilegal oleh oknum pengelola. Mirisnya, praktik ini berlangsung meski telah ada aturan tegas dari Menteri BUMN Erick Thohir bahwa seluruh toilet di SPBU Pertamina harus gratis.

Seorang penjaga toilet, yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa dirinya hanya bertugas menjaga dan tidak mengetahui seluk-beluk bisnis ilegal tersebut. Namun, ia secara polos mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hampir semua toilet umum di SPBU diprabayarkan kepada komsumen dan masyarakat. “Saya cuma jaga, tidak tahu apa-apa. Tapi hampir semua toilet umum di tiap SPBU harus bayar ” ucapya polos pada hari Jumat (29/08/2025).
Aktivitas pungutan liar ini jelas merupakan praktik ilegal yang melanggar surat edaran dari Menteri BUMN Erick Thohir.

Tim investigasi kelarifikasi kelapangan menemui pengawas SPBU yang Beinisial Tatang dan langsung menanyakan kenapa toilet dipungut bayaran tatang menjelaskan itu bukan urusan saya tanyakan saja langsung kepihak pengelola toilet, dan tatang juga menyapaikan tim Audit juga tidak pernah , menanyakan bahwa toilet tidak ada tulisan gratis kenapa bapak menanyakan masalah toilet beliau juga mejelaskan silakan sama bapa tanyakan sendiri kepihak pertamina tentang toilet tersebut dan saya selaku pengawas tidak takut dikarnakan toilet tesebut sudah menempuh persaratan dan sudah lolos dari audit ,tapi kenyataannya masih memumungut pembayaran sebesar Rp. 2000. Kenapa pihak Audit nutup mata dengan adanya toilet prabayar ada apa dibalik ini.”? Selasa 2 Agustus 2025.

Bahwa Aturan ini menegaskan bahwa toilet di SPBU Pertamina, baik yang dimiliki oleh pihak perttamina maupun swasta, harus tersedia secara gratis bagi konsumen. Alasannya, keuntungan pengelola SPBU sudah didapat dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fasilitas lainnya, sehingga biaya kebersihan toilet seharusnya menjadi tanggung jawab mereka dan tidak dibebankan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, di lokasi SPBU Jalan Raya Kawali, Sukamaju, Baregbeg, Ciamis, tidak ditemukan papan informasi yang menyatakan toilet tersebut *gratis*, menambah kuat dugaan adanya praktik pungutan liar.
Mengapa Toilet di SPBU Seharusnya Gratis?
Pungutan biaya untuk penggunaan toilet di SPBU adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan bersifat sukarela dari konsumen. Berikut alasan mengapa toilet di SPBU seharusnya gratis:
* Aturan Menteri BUMN: Sejak November 2021, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan Surat Edaran yang menggarisbawahi pentingnya peningkatan mutu pelayanan fasilitas umum dan sosial BUMN, termasuk keharusan toilet gratis di seluruh SPBU Pertamina.
* Keuntungan SPBU: Pengelola SPBU sudah memperoleh keuntungan dari penjualan BBM dan berbagai fasilitas komersial lainnya, seperti minimarket dan layanan lainnya. Oleh karena itu, pembiayaan untuk kebersihan toilet sudah seharusnya menjadi bagian dari biaya operasional mereka.
* Fasilitas Umum: Toilet merupakan fasilitas dasar yang harus bisa diakses masyarakat tanpa biaya tambahan, terutama di fasilitas komersial seperti SPBU yang memang melayani publik.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Diminta Bayar?

Jika Anda menemukan praktik pungutan liar serupa saat menggunakan toilet di SPBU, Anda memiliki hak untuk melaporkannya.
* Laporkan ke Pertamina: konsumen dapat melaporkan kejadian ini ke layanan pelanggan Pertamina di nomor 135. Laporan konsumen akan ditindaklanjuti karena praktik ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
* Bersifat Sukarela: Jika ada oknum yang meminta bayaran, ketahuilah bahwa pembayaran tersebut adalah sukarela, bukan sebuah kewajiban. Konsumen tidak diwajibkan untuk membayar, meskipun dapat memberikan tips kebersihan secara sukarela jika Anda menginginkannya dengan tanpa paksaan

Sesudah berita ditayangkan kami dari pihak tim investigasi akan terus memantau SPBU 3446202. Sebelum diberikan sanksi oleh pihak Pertamina”. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *