Berita

Penerimaan Berkas Dukungan Segera Dibuka, Ini Syarat Maju Pilbup Bangkalan Jalur Independen

115
×

Penerimaan Berkas Dukungan Segera Dibuka, Ini Syarat Maju Pilbup Bangkalan Jalur Independen

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN.Radarinvestigasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan akan segera membuka penerimaan berkas dukungan bakal calon Bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil Bupati (Bacawabup) Bangkalan jalur independen untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Penerimaan berkas dukungan bakal calon pemimpin Bangkalan jalur independen itu akan dibuka mulai tanggal 08 sampai 12 Mei 2024. Pada tahapan tersebut, bakal pasangan calon harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.

Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan, persyaratan untuk maju Pilbup melalui jalur independen sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2024 dan surat keputusan KPU Bangkalan tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupat tahun 2024.

Dia menyebutkan, syarat minimal dukungan untuk maju Pilbup perseorangan sebanyak 7,5 persen untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT) 500 ribu- 1 juta. Sementara jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.

“Di Bangkalan, jumlah DPT tahun 2024 sebanyak 814.366 jiwa yang tersebar di 18 kecamatan. Sehingga butuh minimal 61.079 jiwa yang tersebar di 10 kecamatan untuk bisa mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan melalui jalur perseorangan,” ujarnya saat sosialisasi pengumuman penerimaan berkas dukungan bakal calon jalur independen di Kantor KPU Bangkalan Sabtu (04-05-2024) kemarin.

Zainal menambahkan, berkas dukungan tersebut berupa surat pernyataan dukungan dan melampirkan fotocopy KTP masing-masing pendukung.

“Kami nanti juga akan meminta agar disertakan nomor telepon atau email yang aktif untuk mempermudah pada saat verifikasi faktual,” tambahnya.

Sementara untuk pendaftaran bakal pasangan calon, Zainal mengatakan akan dilakukan secara serentak bersama bakal calon yang diusung oleh partai politik, yakni pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.

“Tentunya bakal padangan calon perseorangan bisa langsung mendaftar pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 jika sudah dinyatakan memenuhi syarat,” ucapnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *