Berita

Wartawan Di Ancam Gegara Beritakan PETI Di Kapuas Hulu

278
×

Wartawan Di Ancam Gegara Beritakan PETI Di Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

Kapuas Hulu.Radarinvestigasi.com||Terkait Viralnya Berita Temenggung Djoker Ungkap Bos PETI di Kapuas Hulu Yang Berbuntut Intimidasi Terhadap Pewarta Membuat Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Angkat bicara 18/04/2024

Syafarahman kepada awak media mengatakan para wartawan atau pewarta atau jurnalis kita yakin jika menayangkan suatu berita sudah tentu mengandung unsur 5W+IH.

Dan dilarang keras bagi para pewarta memberitakan berita hoax karna jika pewarta menayangkan berita hoax maka bisa dapat menimbulkan kegaduhan dan bisa di kenakan sengketa ke Dewan Pers, itupun jika yang diberitakan sudah meminta hak jawab atau klarifikasi namun penerbit tidak ingin menerbitkan hak jawab tersebut. Namun sebaliknya wartawan/pewarta punya hak tolak atas hak jawab di maksud, apabila hak jawab tersebut mengandung kebohongan atau tidak sesuai fakta.

Karya jurnalistik dan wartawan itu dilindungi undang undang Pers No 40 tahun 1999, sehingga tidak bisa dituntut hukum adat dan hukum positif.

Nah disayangkan sekali jika ada narasumber yang sudah berdamai dengan orang yang diduga pelaku atau diduga Bos dari kegiatan Ilegal, tiba tiba diduga mengintimidasi para wartawan. Disini menimbulkan suatu pertanyaan yang mendalam apakah ada sesuatu dibalik perdamaian tersebut, seyogyanya kita yang dianggap atau di tokohkan oleh masyarakat sekitar jangan lah kita plin plan, pagi bilang A, Siang berubah menjadi B.

Terkait kasus ini kami dari Kelembagaan berharap Polres Kapuas Hulu yang di mana kegiatan ilegal PETI ini berlangsung di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, agar sekiranya segera melakukan tindakan hukum kepada pelaku PETI yang sudah diberitakan teman teman media, agar terang benderang dan tidak menimbulkan sangkaan sangkaan baru dan ini juga demi tegaknya supremasi hukum di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Polres Kapuas Hulu terkait sikap mereka untuk menindak tegas para pelaku “PETI” yang sampai sekarang masih ada. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *