Berita

Wow.!!! Wartawan Bengkayang Laporkan pengancam Mengunakan Samurai Katana di Polres Bengkayang, APH Jangan Tutup Mata

512
×

Wow.!!! Wartawan Bengkayang Laporkan pengancam Mengunakan Samurai Katana di Polres Bengkayang, APH Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Bengkayang, Kalbar.Radarinvestigasi.com||Sejumlah Titik jalur Tikus di Wilayah Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang HIngga Kecamatan Aruk Kalimantan Barat Perbatasan Indonesia Malaysia patut dibilang daerah rawan masuknya barang illeggal asal Malaysia Timur.

Hal tersebut terbukti dengan ditemukannya gudang penampungan Beras “Illeggal” yang diduga berasal dari Malaysia berkarung 50 Kg yang di ganti dengan karung 10 kg di Danau Wisata Santai Sungkan yang terletak di sekitar Desa Tirta Kencana dan Tiga Desa Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.

Selain itu di lokasi tersebut ditemukan juga mesin Dompeng kerja tambang Peti “(Penambang Emas Illeggal)” yang terdengar bergemuruh suara mesin dompengnya hingga mengakibatkan Air di lokasi Danau santai Dungkan berubah jadi kuning bercampur lumpur.

Dari berita online yang mencuat di Radar Investigasi edisi( 04/04/24), penyelusuran tim di lokasi benar adanya, dan di temukan 4 set Dompeng, Alat penggilingan batu (Gelondong Peti ) dan gudang penampungan Beras Malaysia karung 50 Kg yang di ganti dengan karung 10 kg. Hasil penyelusuran mendapatkan informasi dari warga Bengkayang, bahwa tambang peti penggilingan Gelondong memang benar di Danau santai Dungkan, dan matrial di ambil dari Desa tirta kencana/tiga desa, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

Akibat dari terkuaknya sejumlah temuan di lokasi tersebut sejumlah wartawan terancam pedang panjang seperti samurai Katana.

Berdasarkan STPL Pengaduan (Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan) No : 30 /04/2024/ SPKT Polres Bengkayang pada hari Sabtu Tanggal 06 April 2024 sekira Pukul 13.00.Wib. Aipda Hery Prasetiyo telah menerima Laporan Sdr Kurnadi tentang dugaan pidana pengancaman dengan menggunakan sajam (Samurai).

Nomor :SP2HP/19/lV/RES.1.24/2024/Reskrim.Pembeitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Sdr. KURNADI Anak Filipus.
Tentang Dugaan Tindak Pidana Pengancaman; Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Pasal 335 KUHP
Laporan Pengaduan sdr. KÜRNADI nomor: 30/1VI2024/SPKT POLRES BENGKAYANG.
Tanggal 6 April 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengancaman;
Laporan lnformasi Nomor: Li/29/IV/RES.1.24/2024/Satreskrim, tanggal 8 April 2024;
e Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/45/VI/RES.1.24/2024/Reskim, tanggal 8 April 2024
f Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP. Gas/46/IV/RES.1.24/ 2024/Reskrim tanggal 8 Apil 2024.
Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan
Penyelidikan dalam waktu 30 (Tiga puluh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan Penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut.
Guna kepentingan penyidikan laporan saudara, maka kami menunjuk IPDA S. SAIYAN, S.H. Selaku Penyidik, jika diperiukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan.
Demikian untuk maklum dan terima kasih atas kerjasamanya”dalam tertulis SP2HP.

Irjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut,
“Saya pinta kepada Kapolda Kalbar dapat mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas ,siapapun yang terlibat didalamnya harus ditindak Tegas, terlebih yang diancamnya adalah para wartawan yang sedang bertugas.” Pintanya.
Reporter : Jemi indrawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *